Pages

Shopping Online

Selasa, 27 November 2012

HAK PERORANGAN DAN HAK KOLEKTIF

 


Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai akhir hayat. Hak-hak yang melekat pada yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta adalah hak-hak yang bersifat kodrati. Oleh karena itu, pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir HAM yang lainnya.
Oleh karena itu perbuatan-perbuatan seseorang atau kelompok, termasuk aparat negara baik disengaja mupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia baik hak perorangan maupun hak kolektif yang dijamin oleh undang-undang, akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Terdapat  dua jenis Hak yaitu  Hak Perorangan dan  Hak Kolektif.
Hak perorangan adalah hak yang dimiliki masing masing individu sejak ia dilahirkan. Hak asasi perorangan mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Berikut ini ruang lingkup hak asasi perorangan:
•         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
•         Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
•         Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman katakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
•         Setiap orang tidak boleh diganggu yang merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi di dalam tempat kediamannya.
•         Setiap orang berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan undang-undang.
•         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
•         Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan disiksa, dikucilkan, diasingkan atau dibuang secara sewenang-wenang.
•         Setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia sebagaimana diatur dalam undang-undang.
 
Hak kolektif adalah hak yang di peruntukan bersama ataupun golongan dan kelompok. Hak kolektif merupakan hak yang berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Dalam konsep ini, hak-hak kelompok dianggap secara otomatis terlindungi apabila hak-hak individu telah terlindungi. Menurut teori klasik, hanya hak-hak yang dimiliki oleh manusia individu saja yang dapat disebut HAM. Hak-hak tersebut bukanlah HAM, bahkan apabila hak-hak itu dianggap berasal dari sebuah kolektivitas, seperti negara, kelompok minoritas, hak-hak tersebut masih lebih dilihat sebagai sesuatu yang melekat pada individu para anggotanya dari pada entitas-entitas tersebut.

C.    Empat Perdebatan antara Hak Perorangan dan Hak Kolektif
Pendapat mengenai hak individu dan hak kolektif masih menjadi perbedaan pemahaman. Pemahaman  antara hak individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan Koo Vander Wal dikarenakan empat argumen berikut:
1.    Argumentasi sejarah   
Bahwa hak asasi manusia ada untuk melindungi individu dari kekuatan Negara atau kelompok dimana individu tersebut adalah anggotanya, John Locke mengatakan bahwa hak individu merupakan elemen terpenting dalam hak asasi manusia. Sebaliknya oleh sisi yang mengatakan kolektif merupakan hak asasi manusia, pendapat ini dikritik sebagai hal yang tidak tepat karena filosofi hukum alam tidak secara tegas menolak atau menerima keberadaan hak kolektif.
2.    Argumentasi teori
Definisi hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia karena dia adalah manusia, digunakan sebagai argument teori untuk menyangkal hak kolektif sebagai hak asasi manusia. Berdasarkan pandangan ini hak asasi manusia hanya dimiliki individu walaupun hak tersebut selalu mempunyai implikasi social. Ada tiga pendapat yang menentang argumentasi tersebut dan menganggap bahwa perlindungan hak asasi manusia juga dimiliki olek kolektif. Pertama, bahwa dimensi kolektif dari hidup manusia harus dipertimbangkan ketika mendefinisikan hak asasi manusia tidak hanya kebebasan tetapi solidaritas juga harus dijadikan dasar filosofi dari HAM. Kedua bahwa HAM melindungi hal-hal yang sangat penting bagi terwujudnya kehormatan manusia dan ini termasuk dalam hal-hal kolektif tertentu, sehingga masyarakat akan lebih selektif terhadap ancaman yang akan berdampak pada kehormatan manusia. Hal ini merupakan sifat natural dari kolektif yang pada akhirnya hak individu menjadi hal yang kurang utama karena hak kolektif menjadi hal yang paling utama karena sangat diperlukan. Ketiga bahwa hak kolektif dapat mengimbangi ketidakseimbangan kekuatan yang tidak hanya pada individu dan Negara tetapi juga subyek kolektif dan Negara sehingga hak kolektif dilihat sebagai perjuangan politik.


3.    Argumentasi praktek

Kritik kepada pendapat bahwa hak kolektif merupakan HAM adalah Karena pengertian tersebut dapat mengaburkan serta merusak pengertian hak individu adalah merupakan hal yang sulit untuk memberikan satu definisi utuh terhadap hak individu dan hak kolektif tanpa memisahkan pengertan dasar pada masing-masing hak. Hak individu adalah yang paling utama karena bersifat mutlak sedangkan hak kolektif bersifat tidak mutlak, karena sifatnya yang terbatas maka sudah sepatasnya dikatakan hanya hak yang bersifat utama dan mutlak saja yang dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia yaitu hak individu. Disisi lain dua argumen dikemukakan terhadap pendapat tersebut, pertama, hubungan antara hak individu dan hak kolektif disangkal padahal antara kedua hak tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain, pelanggaran terhadap hak individu seringkali terjadi karena hak kolektif rakyat atau masyarakat diabaikan sehingga hak individu hanya terjamin jika hak kolektif juga ikut terjamin. Pendapat kedua bahwa jika ada hubungan antara hak individu dan hak kolektif maka adalah merupakan suatu kesalahan untuk tidak mengatakan bahwa hak kolektif juga hak asasi manusia.
4.    Argumentasi politik
Pihak yang tidak setuju dengan pendapat bahwa hak kolektif termasuk dalam hak asasi manusia memahami bahwa besar kemungkinan hak kolektif dimanipulasi dan digunakan oleh rezim tertentu untuk berkuasa yang seringkali berakibat pada pelanggaran hak individu dengan alas an bahwa kepentingan hak kolektifd lebih besar. Jika dipahami hak kolektif sebagai hak asasi manusia maka tidak ada yang dapat dilakukan oleh hak individu jika hal tersebut terjadi. Pendapat lain menganggap hak kolektif merupakan hak asasi manusia bahwa semua pelanggaran terhadap hak asasi manusia bisa dilakukan secara politik, dalam pandangan pihak ini menganggap kecocokan hak individu dan hak kolektif akan meningkatkan atau mengembangkan hak kolektif karena hak kolektif dapat digunakan meningkatkan pembangunan.   
     Dalam perkembangannya kemudian, kelompok atau kolektif diakui sebagai subjek hukum HAM. Hal ini karena tidak sepenuhnya benar bahwa hak kolektif dalam segala hal diperhatikan melalui perlindungan hak individu. Menurut Ian Brownlie, tidak benar bahwa hak-hak kelompok dalam segala hal diperhatikan ataupun terjamin melalui perlindungan hak-hak individu. Menurutnya, ada tuntutan-tuntutan tertentu yang mengandung soal-soal yang tidak secara memadai dicakup oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi individu-individu.    Brownlie mengidentifikasikan sedikitnya terdapat tiga macam tuntutan seperti itu, yaitu: pertama, adalah tuntutan bagi tindakan positif guna mempertahankan identitas budaya dan bahasa dari suatu komunitas tertentu, terutama ketika para anggota komunitas yang bersangkutan secara teritorial terpencar-pencar hingga tingkat tertentu. Kedua, adalah tuntutan-tuntutan untuk mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak atas tanah di daerah-daerah tradisional. Ketiga, adalah berkaitan dengan asas penentuan nasib sendiri yang bersifat politis dan hukum, yang penyelenggaraannya melibatkan suatu model politik tertentu, termasuk pemilikan status negara yang independen atau suatu bentuk otonomi atau Status Negara Serikat.   
      Ketiga macam tuntutan yang disampaikan Brownlie itu memang tidak mencamtumkan lingkungan hidup sebagai hak kolektif. Akan tetapi, secara tegas, ketiga tuntutan yang disampaikan oleh Brownlie merupakan lingkup dari kajian-kajian HAM.    Misalnya saja, pengalaman-pengalaman politik yang terjadi pada masyarakat pribumi yang menuntut atas kemerdekaan dan menentukan nasib sendiri, pada umumnya, dilatarbelakangi oleh tuntutan dan upaya-upaya untuk memperjuangkan HAM sebagai sumber kehidupnya. Identitas budaya, hak atas tanah, dan kekayaan alam lainnya, merupakan bagian yang sangat menentukan bagi sistem lingkungan hidup. Sebagaimana disebutkan dalam tulisan ini, bahwa lingkungan hidup menyangkut keseluruhan sumber-sumber kehidupan manusia yang mencakup masa lalu, kini, dan yang akan datang.   
      Jika kita memakai pikiran yang telah disampaikan Brownlie tersebut, maka menunjukkan hal tertentu dari pendekatan klasik dalam memperjuangkan dan perlindungan hak-hak kelompok. Maka konsep HAM dalam konteks perlindungan dan pemenuhan tentu melingkupi pada hak individu dan hak-hak kelompok, di mana kepentingan individu dan kelompok dalam beberapa hal tertentu juga bersatu padu sehingga praktis tidak perlu mendapat tempat khusus. Sejalan dengan Ian Brownlie, adalah Paul Sieghart, telah mengidentifikasikan sedikitnya enam golongan hak-hak kolektif. Hak-hak tersebut antara lain:   
1. Hak atas penentuan nasib sendiri,   
2. Hak atas perdamaian dan keamanan internasional,   
3. Hak untuk menggunakan kekayaan dan sumberdaya alam,   
4. Hak atas pembangunan,   
5. Hak kaum minoritas, dan    
6. Hak Atas Lingkungan
Jika melihat teksturnya, ada dua lapisan tekstur hak kolektif dalam melihat konteks HAM sebagai hak asasi rakyat, yaitu hak kolektif struktural dan hak kolektif  kultural. Yang dimaksud dengan hak kolektif struktural adalah hak rakyat dalam suatu teritorial negara ditetapkan berdasarkan regulasi negara secara kolektif dan menjadi kewajiban negara dalam menjamin, melindungi serta memenuhi, rakyat secara politik berhak ikut menentukan semua bentuk pembangunan dan menikmati lingkungan hidup berdasarkan pada standar kehidupan yang diinginkan rakyatnya, seperti pemenuhan atas kebutuhan pembangunan, pemenuhan atas kesejahteraan serta pemenuhan atas keadilan sosial. Sedangkan, hak kolektif kultural merupakan sebuah sistem yang telah menjadi identitas sosial dan budaya dalam suatu komunitas tertentu. Sistem tersebut memiliki latar belakang sejarah yang mengandung nilai-nilai tertentu, sebagaimana telah menjadi bahagian tata kehidupan di masa lalu, masa kini, dan diyakini sebagai pilihan hidup untuk dipertahankan bagi kehidupan di masa mendatang. Seperti hak-hak komunal bagi masyarakat adat.
Manusia secara hakiki telah mempunyai hak sejak lahir. Hak manusia terdiri dari hak perorangan dan hak kolektif. Hak perorangan adalah hak yang dimiliki masing masing individu sejak ia dilahirkan. Hak asasi perorangan mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Contoh hak perorangan yaitu hak untuk hidup,hak mendapat perlakuan yang sama untuk berbangsa dan bernegara. Hak kolektif adalah hak yang di peruntukan bersama ataupun golongan dan kelompok. Hak kolektif merupakan hak yang berasal dari hak individu, sehingga kepentingan kolektif juga termasuk dalam hak asasi manusia. Pendapat mengenai hak individu dan hak kolektif masih menjadi perbedaan pemahaman. Pemahaman  antara hak individu dan hak kolektif sebagai hak asasi manusia dijelaskan oleh Peter R Baehr dan Koo Vander Wal dikarenakan empat argumen yaitu argumentasi sejarah, argumentasi teori, argumentasi praktek, dan argumentasi politik.





DAFTAR PUSTAKA

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20101127072323AAYx473
http://ambriomimpiku.blogspot.com/2011/12/deskripsi-mengenai-hak-perorangan-dan.html

0 komentar:

Posting Komentar