a.
Keluarga merupakan lembaga
sosial yang terkecil dalam masyarakat. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt
mendefinisikan keluarga sebagi suatu kelompok kekerabatan yang menyelenggarakan
pemeliharaan anak dan kebutuhan manusiawi tertentu lainnya. Keluargaterbagi
menjadi dua, yaitu keluarga inti dan dan keluarga luas. Keluarga inti (nuclear family) merupakan keluarga yang
terdiri dari ayah, ibu, dan anak baik yang diperoleh secara adopsi ataupun
kelahiran. Sedangkan keluarga luas (extended
family) merupakan keluarga yang terdiri dari beberapa keluarga inti.
Pola kekeluargaan manusia sebagian ditentukan oleh tugas khusus yang dibebankan kepadanya: keluarga itu adalah satu-satunya lembaga sosial yang diberi tanggung jawab untuk mengubah suatu organisme biologis menjadi manusia. Pada saat sebuah lembaga mulai membentuk kepribadian seseorang dalam hal – hal penting, keluarganya tentu banyak berperan dalam persoalan perubahan itu, dengan mengajarnya kemampuan berbicara dan menjalanklan banyak fungsi sosial.
Keluarga tentu dibebani oleh
peraturan sosial yang berhubungan dengan faktor-faktor biologisme dan
pembiakan. Selain adanya peraturan – peraturan yang mengikat keluarga juga
memiliki beberapa fungsi.
Setiap individu pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Nilai – nilai yang sudah diwariskan orang tua berupa pengaturan hubungan antara anggota keluarga. Sebagai salah satu contoh aturan dalam pernikahan dapat dilihat sebagai suatu pengaturan berpasangan yang disetujui kelompok – kelompok biasanya ditandai suatu ritual tertentu (upacara pernikahan) yang mengindikasikan status publik baru pasangan ,yang bersangkutan. Meskipun terdapat keanekaragaman, konsep pernikahan dan keluarga diberbagai budaya memiliki beberapa kesamaan. Semua masyarakat menggunakan pernikahan dan keluarga untuk menetapkan pola pemilihan pasangan, garis keturunan, warisan dan wewenang.
Setiap individu pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Nilai – nilai yang sudah diwariskan orang tua berupa pengaturan hubungan antara anggota keluarga. Sebagai salah satu contoh aturan dalam pernikahan dapat dilihat sebagai suatu pengaturan berpasangan yang disetujui kelompok – kelompok biasanya ditandai suatu ritual tertentu (upacara pernikahan) yang mengindikasikan status publik baru pasangan ,yang bersangkutan. Meskipun terdapat keanekaragaman, konsep pernikahan dan keluarga diberbagai budaya memiliki beberapa kesamaan. Semua masyarakat menggunakan pernikahan dan keluarga untuk menetapkan pola pemilihan pasangan, garis keturunan, warisan dan wewenang.
a.
Pemilihan pasangan
Setiap kelompok manusia menetapkan norma untuk mengatur siapa menikah
dengan siapa. Norma mengenai endogami menetapkan bahwa orang harus menikahi
orang didalam kelompoknya.kelompok dapat melarang , misalnya, pernikahan antar
ras. Sebaliknya, norma eksogami menentukan bahwa orang harus menikah
dengan orang diluar kelompoknya.
Contoh terbaik mengenai eksogami ialah larangan hubungan sedarah, yang
melarang seks dan pernikahan di antara kerabat. Dalam beberapa masyarakat,
norma-norma ini merupakan hukum tertulis, namun dalam sebagian besar kasus
normanya bersifat informal. Di Amerika serikat, sebagian besar orang kulit putih menikahi orang kulit putih dan sebagian
besar orang Afro – Amerika menikah
dengan orang Afro - Amerika bukan atas dasar undang-undang
tertentu, melainkan karena norma informal.
b.
Keturunan
Sistem keturunan dalam masyarakat, ada beberapa aturan yang di gunakan
untuk menarik garis keturunan anak. Antara lain yaitu menggunakan sistem
bilateral, yaitu dimana garis keturunan itu diambil dari garis keturunan ayah maupun ibu. Selain itu ada beberapa kelompok
yang menggunakan suatu sistem patrilineal dimana garis keturunan hanya ditarik
dari garis keturunan ayah. Kelompok lain mengikuti suatu sistem matrilineal
dimana garis keturunan hanya di tarik dari garis ibu.
c.
Warisan
Pernikahan dan keluarga dalam bentuk apapun yang lazim ditemukan dalam
suatu masyarakat yang digunakan pula menghitung hak waris. Dalam suatu sistem
bilateral, hak milik dialihkan ke laki – laki maupun perempuan, dalam suatu
sistem matrilineal, hanya kepada laki – laki,
dan dalam suatu sistem matrilineal ( bentuk yang paling jarang ) hanya
kepada perempuan. Tidak ada sistem yang bersifat alami. Sebaliknya, masing –
masing sistem cocok dengan ide kelompok mengenai keadilan dan logika.
d.
Wewenang
Menurut sejarahnya suatu bentuk patriarkat , suatu sistem sosial dimana
para laki – laki mendominasi para perempuan, merupakan benang merah dari semua
masyarakat. Bertentangan dengan apa yang di duga banyak orang, tidak ditemukan
catatan sejarah mengenai matriarkat sejati suatu sistem sosial dimana kaum
perempuan selaku suatu kelompok mendominasi laki - laki sebagi suatu kelompok. Dengan demikian,
kebiasaan pernikahan dan keluarga kita
berkembang dalam suatu kerangka patriarkat. Salah satu contoh nyata ialah pola
pemberian nama di Amerika Serikat.
Meskipun telah di lakukan beberapa perubahan, pada umumhya pengantin perempuan
masih memakai nama pengantin laki – laki, dan anak – anak menerima nama
keluarga ayah mereka.
Keluarga diartikan sebagai suatu satuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai sebagai makhluk sosial, yang ditandai adanya kerjasama ekonomi. Fungsi keluarga adalah berkembang biak, mensosialisasi atau mendidik anak, menolong, melindungi atau merawat orang – orang tua atau jompo. Deferensi peranan ialah fungsi solidaritas, alokasi ekonomi, alokasi kekuasaan, alokasi integrasi(sosialisai),dan ekspresi atau menyatakan diri. Kesemuanya atas pertimbangan umur, perbedaan seks, generasi, perbedaan posisi ekonomi, dan pembagian kekuasaan.
Keluarga diartikan sebagai suatu satuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai sebagai makhluk sosial, yang ditandai adanya kerjasama ekonomi. Fungsi keluarga adalah berkembang biak, mensosialisasi atau mendidik anak, menolong, melindungi atau merawat orang – orang tua atau jompo. Deferensi peranan ialah fungsi solidaritas, alokasi ekonomi, alokasi kekuasaan, alokasi integrasi(sosialisai),dan ekspresi atau menyatakan diri. Kesemuanya atas pertimbangan umur, perbedaan seks, generasi, perbedaan posisi ekonomi, dan pembagian kekuasaan.
Secara umum fungsi keluarga meliputi pengaturan seksual, reproduksi, sosialisasi,
pemeliharaan, penempatan anak dalam masyarakat,pemenuhan kebutuhan
perseorangan, dan kontrol sosial
1.
Pengaturan seksual
dapat dibayangkan kekacauan yang terjadi apabila tidak ada pengaturan
seksual. Misalnya, jika anak tidak memiliki ayah yang sah, maka kewajiban –
kewajiban itu menjadi kacau atau tidak dijalankan, atau bertentangan dengan
kewajiban – kewajiban yang telah ditetapkan. Ayah tadi tidak dapat memelihara
anaknya, dan anaknya tidak diakui
keluarga ayahnya, maka kedudukan si anak meragukan serta pengalaman
sosialisasinya tidak lengkap. Oleh karena itu, pada setiap masyarakat dijumpai
norma –norma keabsahan , yaitu kelahiran diluar pernikahan tidak dibenarkan.
Adanya incest taboo berupa larangan
hubungan seks antara kerabat yang terlalu dekat, secara sosiologis bermaksud
mencegah berkembangnya persaingan seksual dikalangan keluarga sendiri yang
berpotensi merusak, serta mengikat keluarga yang berbeda dalam masyarakat
melalui pernikahan. Hal ini mendorong
integrasi sosial dan solidaritas yang menyeluruh. Adanya norma – norma
keabsahan dan kewajiban peran dalam keluarga , sudah merupakan hukum sosial.
2.
Reproduksi
Fungsi yang banyak diharapkan oleh orang dalam membentuk keluarga adalah
memiliki keturunan. Mendapatkan
keturunan dan meneruskan keturunan berkaitan dengan fungsi reproduksi.
Penyaluran aktivitas seksual yang sah diatur dalam lembaga sosial ini.
Namun , berkembangnya teknologi kedokteran saat ini , selain memberikan
dampak positif bagi keluarga berencana, dapat juga menimbulkan masalah yang
terpisahnya kepuasan seksual dengan pembiakan.kehadiran anggota baru dapat
dipandang sebagai penunjang atau malapetaka, bagi masyarakat tani dapat
dikatakan menunjang , terutama dalam penyediaan tenaga kerja. Bagi masyarakat
yang kehidupannya baik seperti di Eropa, kehadiran anak dikeluarga (jumlah
anak) lebih dari dua dapat mempengaruhi status sosialnya. Hal ini berkaitan
dengan apa yang disebut teori kapilaritas dalam masalah kependudukan.
Pandangan terhadap punya anak bermacam-macam, ada yang mengharapkan untuk
jaminan bagi orang tua dimasa depan, ada yang bermotivasi agama, ada yang
alasan kesehatan, dan sebagainya. Yang
jelas, disuatu negara bila alat kontraseptifnya mudah diperoleh dan
banyak digunakan, ada keengganan untuk memiliki anak, maka angka senggama
sebelum pernikahan menjadi meningkat (William J. Goode,1983).
3.
Sosialisasi
Manusia sebagai makhluk dalam evolusinya lebih bergantung kepada
kebudayaan, dan bukan kepada naluri dan insting. Masyarakat dan kebudayaannya
menjadi tergantung kepada keefektifan sosialisasi, yaitu sejauh mana anak –anak
mempelajari nilai – nilai, sikap – sikap, dan tingkah laku masyarakat dan
keluarganya. Oleh karena itu, masyarakat harus membentuk atau menuntut unint
yang meneruskan nilai – nilai kepada generasi berikutnya. Didalam keluarga
seorang anak memperoleh landasan bagi pembentukan kepribadian,sikap, perilaku,
dan tanggapan emosinya.
4.
Kontrol sosial / pengawasan
Dalam keluarga terdapat norma
yang mengikat anggotanya untuk mematuhi pengaturan dalam keluarga. Keluarga
dapat dijadikan sebagai pengawas bagi individu yang menjadi anggota didalamnya.
Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengendalian sosial secara preventif. Dengan
pengawasan dan kontrol sosial yang baik, diharapkan setiap anggota keluarga
dapat mampu menjalankan semua hak dan
kewajiban dengan baik.
5.
Fungsi ekonomi
Keluarga mempunyai tanggung jawab
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap anggota keluarganya. Salah satu anggota
keluarga yang bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi adalah ayah sebai
kepala keluarga. Ketika ayah belum mampu memenuhi kebutuhan seecara baik, maka
anggota keluarga lain harus membantu
memenuhinya.
6.
Fungsi afeksi
Fungsi afeksi berkaitan dengan kasih sayang, perasaan, dan emosi. Setiap
anggota keluarga mempunyai hubungan yang dekat, intim, dan hangat. Fungsi
afeksi dapat diperoleh seseorang dari
dalam keluarganya.dalam lembaga sosial
lain sulit ditemukan fungsi sosial yang sedekat dan sehangat fungsi dalam
keluarga.
7.
Fungsi proteksi / perlindungan
Proteksi dan perlindungan merupakan salah satu fungsi yang harus dipenuhi
oleh keluarga. Perlindungan yang dilakukan oleh keluarga baik secara fisik
maupun mental. Perlindungan yang dilakukan bertujuan agar anggota keluarga
memperoleh ketentraman baik lahir dan
batin. Dengan begitu anggota keluaraga akan tenteram, damai, datn terlindungi.
Setiap individu pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu
sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam
masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya.
Nilai – nilai yang sudah diwariskan orang tua berupa pengaturan hubungan antara
anggota keluarga. Setiap kelompok manusia memiliki aturan –aturan dalam
menetapkan norma untuk mengatur siapa menikah dengan siapa dalam pemilihan
pasangan. Aturan dalam keluarga selain mengatur dalam pemilihan pasangan juga
mengatur tentang keturunan, wewenang,dan warisan. Secara umum fungsi keluarga
meliputi pengaturan seksual, reproduksi,
sosialisasi, pemeliharaan, penempatan anak dalam masyarakat,pemenuhan kebutuhan
perseorangan, dan kontrol sosial.
DAFTAR PUSTAKA
Goode,wiliam.J.2007.Sosiologi
keluarga.Jakarta: Bumi Aksara.
Hendslin,james M.2007.Sosiologi
dengan pendekatan membumi.Jakarta:Erlangga.
0 komentar:
Posting Komentar