Pages

Shopping Online

Selasa, 27 November 2012

ATURAN – ATURAN DALAM KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA




a. 
Keluarga merupakan lembaga sosial yang terkecil dalam masyarakat. Paul B. Horton dan Chester L. Hunt mendefinisikan keluarga sebagi suatu kelompok kekerabatan yang menyelenggarakan pemeliharaan anak dan kebutuhan manusiawi tertentu lainnya. Keluargaterbagi menjadi dua, yaitu keluarga inti dan dan keluarga luas. Keluarga inti (nuclear family) merupakan keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak baik yang diperoleh secara adopsi ataupun kelahiran. Sedangkan keluarga luas (extended family) merupakan keluarga yang terdiri dari beberapa keluarga inti.

Pola kekeluargaan manusia sebagian ditentukan oleh tugas khusus yang dibebankan kepadanya: keluarga itu adalah satu-satunya lembaga sosial yang diberi tanggung jawab untuk mengubah suatu organisme biologis menjadi manusia. Pada saat sebuah lembaga mulai membentuk kepribadian seseorang  dalam hal – hal penting, keluarganya tentu banyak berperan dalam persoalan perubahan itu, dengan mengajarnya kemampuan berbicara dan menjalanklan banyak fungsi sosial.

Keluarga tentu dibebani oleh peraturan sosial yang berhubungan dengan faktor-faktor biologisme dan pembiakan. Selain adanya peraturan – peraturan yang mengikat keluarga juga memiliki beberapa fungsi.
Setiap individu pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Nilai – nilai yang sudah diwariskan orang tua berupa pengaturan hubungan antara anggota keluarga.  Sebagai salah satu contoh aturan dalam  pernikahan dapat dilihat sebagai suatu pengaturan berpasangan yang disetujui kelompok – kelompok biasanya ditandai suatu ritual tertentu (upacara pernikahan) yang mengindikasikan status publik baru pasangan ,yang bersangkutan. Meskipun terdapat keanekaragaman, konsep pernikahan dan keluarga diberbagai budaya memiliki beberapa kesamaan. Semua masyarakat  menggunakan pernikahan dan keluarga untuk menetapkan pola pemilihan  pasangan, garis keturunan, warisan dan wewenang.

a.       Pemilihan pasangan
Setiap kelompok manusia menetapkan norma untuk mengatur siapa menikah dengan siapa. Norma mengenai endogami menetapkan bahwa orang harus menikahi orang didalam kelompoknya.kelompok dapat melarang , misalnya, pernikahan antar ras. Sebaliknya, norma eksogami menentukan bahwa orang  harus menikah  dengan orang diluar kelompoknya.  Contoh terbaik mengenai eksogami ialah larangan hubungan sedarah, yang melarang seks dan pernikahan di antara kerabat. Dalam beberapa masyarakat, norma-norma ini merupakan hukum tertulis, namun dalam sebagian besar kasus normanya bersifat informal. Di Amerika serikat, sebagian besar orang kulit  putih menikahi orang kulit putih dan sebagian  besar orang Afro – Amerika menikah dengan orang  Afro  - Amerika bukan atas dasar undang-undang tertentu, melainkan karena norma informal.



b.      Keturunan
Sistem keturunan dalam masyarakat, ada beberapa aturan yang di gunakan untuk menarik garis keturunan anak. Antara lain yaitu menggunakan sistem bilateral, yaitu dimana garis keturunan itu diambil dari garis keturunan ayah  maupun ibu. Selain itu ada beberapa kelompok yang menggunakan suatu sistem patrilineal dimana garis keturunan hanya ditarik dari garis keturunan ayah. Kelompok lain mengikuti suatu sistem matrilineal dimana garis keturunan hanya di tarik dari garis ibu.

c.       Warisan
Pernikahan dan keluarga dalam bentuk apapun yang lazim ditemukan dalam suatu masyarakat yang digunakan pula menghitung hak waris. Dalam suatu sistem bilateral, hak milik dialihkan ke laki – laki maupun perempuan, dalam suatu sistem matrilineal, hanya kepada laki – laki,  dan dalam suatu sistem matrilineal ( bentuk yang paling jarang ) hanya kepada perempuan. Tidak ada sistem yang bersifat alami. Sebaliknya, masing – masing sistem cocok dengan ide kelompok mengenai keadilan dan logika.

d.      Wewenang
Menurut sejarahnya suatu bentuk patriarkat , suatu sistem sosial dimana para laki – laki mendominasi para perempuan, merupakan benang merah dari semua masyarakat. Bertentangan dengan apa yang di duga banyak orang, tidak ditemukan catatan sejarah mengenai matriarkat sejati suatu sistem sosial dimana kaum perempuan selaku suatu kelompok mendominasi laki -  laki sebagi suatu kelompok. Dengan demikian, kebiasaan  pernikahan dan keluarga kita berkembang dalam suatu kerangka patriarkat. Salah satu contoh nyata ialah pola pemberian nama  di Amerika Serikat. Meskipun telah di lakukan beberapa perubahan, pada umumhya pengantin perempuan masih memakai nama pengantin laki – laki, dan anak – anak menerima nama keluarga ayah mereka.
Keluarga diartikan sebagai suatu satuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai sebagai makhluk sosial, yang ditandai adanya kerjasama ekonomi. Fungsi keluarga adalah berkembang biak, mensosialisasi  atau mendidik anak, menolong, melindungi atau merawat orang – orang tua atau jompo. Deferensi peranan ialah fungsi solidaritas, alokasi ekonomi, alokasi kekuasaan, alokasi integrasi(sosialisai),dan ekspresi atau menyatakan diri. Kesemuanya atas pertimbangan umur, perbedaan seks, generasi, perbedaan posisi ekonomi, dan pembagian kekuasaan.

Secara umum fungsi keluarga meliputi  pengaturan seksual, reproduksi, sosialisasi, pemeliharaan, penempatan anak dalam masyarakat,pemenuhan kebutuhan perseorangan, dan kontrol sosial

1.      Pengaturan seksual
dapat dibayangkan kekacauan yang terjadi apabila tidak ada pengaturan seksual. Misalnya, jika anak tidak memiliki ayah yang sah, maka kewajiban – kewajiban itu menjadi kacau atau tidak dijalankan, atau bertentangan dengan kewajiban – kewajiban yang telah ditetapkan. Ayah tadi tidak dapat memelihara anaknya, dan anaknya tidak diakui  keluarga ayahnya, maka kedudukan si anak meragukan serta pengalaman sosialisasinya tidak lengkap. Oleh karena itu, pada setiap masyarakat dijumpai norma –norma keabsahan , yaitu kelahiran diluar pernikahan tidak dibenarkan. Adanya incest taboo berupa larangan hubungan seks antara kerabat yang terlalu dekat, secara sosiologis bermaksud mencegah berkembangnya persaingan seksual dikalangan keluarga sendiri yang berpotensi merusak, serta mengikat keluarga yang berbeda dalam masyarakat melalui pernikahan. Hal ini mendorong  integrasi sosial dan solidaritas yang menyeluruh. Adanya norma – norma keabsahan dan kewajiban peran dalam keluarga , sudah merupakan hukum sosial.
2.      Reproduksi
Fungsi yang banyak diharapkan oleh orang dalam membentuk keluarga adalah memiliki keturunan.  Mendapatkan keturunan dan meneruskan keturunan berkaitan dengan fungsi reproduksi. Penyaluran aktivitas seksual yang sah diatur dalam lembaga sosial ini.
Namun , berkembangnya teknologi kedokteran saat ini , selain memberikan dampak positif bagi keluarga berencana, dapat juga menimbulkan masalah yang terpisahnya kepuasan seksual dengan pembiakan.kehadiran anggota baru dapat dipandang sebagai penunjang atau malapetaka, bagi masyarakat tani dapat dikatakan menunjang , terutama dalam penyediaan tenaga kerja. Bagi masyarakat yang kehidupannya baik seperti di Eropa, kehadiran anak dikeluarga (jumlah anak) lebih dari dua dapat mempengaruhi status sosialnya. Hal ini berkaitan dengan apa yang disebut teori kapilaritas dalam masalah kependudukan.

Pandangan terhadap punya anak bermacam-macam, ada yang mengharapkan untuk jaminan bagi orang tua dimasa depan, ada yang bermotivasi agama, ada yang alasan kesehatan, dan sebagainya. Yang  jelas, disuatu negara bila alat kontraseptifnya mudah diperoleh dan banyak digunakan, ada keengganan untuk memiliki anak, maka angka senggama sebelum pernikahan menjadi meningkat (William J. Goode,1983).

3.      Sosialisasi
Manusia sebagai makhluk dalam evolusinya lebih bergantung kepada kebudayaan, dan bukan kepada naluri dan insting. Masyarakat dan kebudayaannya menjadi tergantung kepada keefektifan sosialisasi, yaitu sejauh mana anak –anak mempelajari nilai – nilai, sikap – sikap, dan tingkah laku masyarakat dan keluarganya. Oleh karena itu, masyarakat harus membentuk atau menuntut unint yang meneruskan nilai – nilai kepada generasi berikutnya. Didalam keluarga seorang anak memperoleh landasan bagi pembentukan kepribadian,sikap, perilaku, dan tanggapan emosinya.

4.      Kontrol sosial / pengawasan
Dalam keluarga terdapat norma yang mengikat anggotanya untuk mematuhi pengaturan dalam keluarga. Keluarga dapat dijadikan sebagai pengawas bagi individu yang menjadi anggota didalamnya. Fungsi pengawasan berkaitan dengan pengendalian sosial secara preventif. Dengan pengawasan dan kontrol sosial yang baik, diharapkan setiap anggota keluarga dapat mampu menjalankan semua hak dan  kewajiban dengan baik.
5.      Fungsi ekonomi
Keluarga mempunyai tanggung  jawab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi setiap anggota keluarganya. Salah satu anggota keluarga yang bertanggung  jawab untuk  memenuhi kebutuhan ekonomi adalah ayah sebai kepala keluarga. Ketika ayah belum mampu memenuhi kebutuhan seecara baik, maka anggota keluarga lain  harus membantu memenuhinya.

6.      Fungsi afeksi
Fungsi afeksi berkaitan dengan kasih sayang, perasaan, dan emosi. Setiap anggota keluarga mempunyai hubungan yang dekat, intim, dan hangat. Fungsi afeksi dapat  diperoleh seseorang dari dalam keluarganya.dalam  lembaga sosial lain sulit ditemukan fungsi sosial yang sedekat dan sehangat fungsi dalam keluarga.

7.      Fungsi proteksi / perlindungan
Proteksi dan perlindungan merupakan salah satu fungsi yang harus dipenuhi oleh keluarga. Perlindungan yang dilakukan oleh keluarga baik secara fisik maupun mental. Perlindungan yang dilakukan bertujuan agar anggota keluarga memperoleh ketentraman baik  lahir dan batin. Dengan begitu anggota keluaraga akan tenteram, damai, datn terlindungi.
Setiap individu pada saat dia tumbuh menjadi dewasa, memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntunan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Nilai – nilai yang sudah diwariskan orang tua berupa pengaturan hubungan antara anggota keluarga. Setiap kelompok manusia memiliki aturan –aturan dalam menetapkan norma untuk mengatur siapa menikah dengan siapa dalam pemilihan pasangan. Aturan dalam keluarga selain mengatur dalam pemilihan pasangan juga mengatur tentang keturunan, wewenang,dan warisan. Secara umum fungsi keluarga meliputi  pengaturan seksual, reproduksi, sosialisasi, pemeliharaan, penempatan anak dalam masyarakat,pemenuhan kebutuhan perseorangan, dan kontrol sosial.

DAFTAR PUSTAKA

Goode,wiliam.J.2007.Sosiologi keluarga.Jakarta: Bumi Aksara.
Hendslin,james M.2007.Sosiologi dengan pendekatan membumi.Jakarta:Erlangga.









0 komentar:

Posting Komentar